REGULASI HUMAS (OTK HUMAS DAN KEPROTOKOLAN) KELAS XI


REGULASI BIDANG KEHUMASAN

Pengertian Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. 

Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Regulasi kehumasan
1.1. UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
2.2. Permendagri No.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah.

Regulasi-regulasi yang mengatur didalamnya, adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Kehumasan Instansi Pemerintah
2. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah
3. peraturan menteri ristekdikti RI No. 75 tahun2016 tentang layanan informasi publik
4. peraturan komisi informasi No. 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
5. peraturan komisi informasi No.1 tahun 2013 tentang prosedur sengketa informasi publik.


Humas sendiri merupakan salah satu bagian terpenting dari suatu perusahaan atau organisasi, karena melalui humas perusahaan dapat memberikan suatu informasi resmi atau melakukan klarifikasi apabila terjadi sesuatu.

Dampak positif dan negatif dari regulasi humas adalah sebagai berikut.

Dampak Positif

1. Sikap profesionalisme akan semakin dijunjung tinggi oleh humas
-. Seorang humas akan bisa menjadi penyambung antara perusahaan dengan masyarakat umum dan sebaliknya.
-. Informasi yang diberikan humas akan terjamin kebenarannya.

Sedangkan dampak negatif dari regulasi humas adalah sebagai berikut:
-. Informasi yang diberikan bisa disisipi dengan kepentingan perusahaan atau suatu organisasi.
-. Proses penyampaian informasi bisa disampaikan dengan cara yang lebih rumit, karena pada regulasi biasanya terdapat suatu aturan yang mengatur penyampaian informasi.
Pengertian Regulasi Bisnis
Dalam bidang dunia usaha, pengertian regulasi bisnis dan bidang ekonomi dalah hal ini adalah aturan yang mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan, dan lainnya.
Fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.


Macam-Macam regulasi

1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek suatu bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merek terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Merek juga menjadi pembeda antara suatu bisnis dengan bisnis lainnya.
Landasan Hukum Bidang Merk
· UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
· UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
· PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
· PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
· PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Ruang Lingkup Merek
 1. Merek Dagang: Merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya. 2. Merek Jasa: Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa.

2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun perlindungan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
Asas Perlindungan Konsumen:
Asas Keadilan
Asak Manfaat
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas Keseimbangan
Asas Kepastian Hukum 

3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopoli bisnis adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum. 

Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi:
Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli. 

Tujuan dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis adalah:
Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3.8 MENGANALISIS MEDIA KOMUNIKASI HUMAS

3.9 Menerapkan tata ruang kantor (office layout) ( OTKS)

3.8 Menerapkan Penataan Interior Kantor (office arrangement) ( OTKS)